Vidi Aldiano Menang, Keenan Nasution Wajib Bayar Rp2,4 Juta!
Atas keputusan itu, majelis hakim menghukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti untuk membayar biaya perkara senilai Rp2,4 juta.
Hingga kabar ini viral di media sosial, belum ada pernyataan tanggapan dari Keenan Nasution maupun Rudi Pekerti terkait kemenangan Vidi Aldiano, dan gagal mendapatkan uang ganti rugi Rp28,5 miliar.
Perkara ini bermula saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum mendaftarkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.
Dalam gugatannya, Vidi selaku tergugat dituding melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin para penggugat.
Keenan kemudian meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Vidi di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag).