Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP 415/I/SPKT/Polda Metro Jaya/2025 tertanggal 19 Januari 2025 itu, Shella melaporkan Doktif dengan sejumlah pasal. Doktif disangkakan melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih memanggil sejumlah saksi guna mengumpulkan keterangan tambahan.
"Belum ada tersangka. Saat ini masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi terkait laporan terhadap Dokter Samira tersebut," ucap Julianus.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Shella juga membantah kabar yang menyebut kliennya berstatus tersangka dalam laporan yang diajukan oleh Doktif.
"Jelas klien kami dirugikan. Statusnya belum tersangka, penyidikan masih berjalan," kata dia.
Pihak kuasa hukum memastikan Shella akan bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Namun pemeriksaan terhadapnya belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Saat ini Shella diketahui sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci. Pemeriksaan kemungkinan dijadwalkan setelah dia kembali ke Indonesia.