Hasil akhirnya nanti akan menentukan apakah ahli waris Vidi Aldiano harus menanggung tuntutan Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar yang diajukan Keenan Nasution atau tidak.
Sebagai informasi, konflik ini muncul di tahun 2024 ketika Keenan Nasution membahas soal izin penggunaan lagu. Tak lama berselang, pihak manajemen Vidi Aldiano mendatangi Keenan untuk menawarkan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi.
Namun, pihak Keenan menolak tawaran tersebut, karena merasa tidak ada transparansi laporan penggunaan lagu selama belasan tahun lamanya. Keenan dan Rudi Pekerti sebagai pemilik lagu Nuansa Bening merasa hak ekonomi dan hak moral telah dilanggar.