Menurut Halida, sidang digelar secara tertutup karena menyangkut perkara keluarga dan kepentingan anak.
"Sidangnya tertutup. Karena kan pokok perkara pertamanya itu perceraian. Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak, ya, maka akan tertutup," jelasnya.
Dalam gugatan tersebut, Ruben Onsu mengajukan permohonan hak asuh terhadap tiga anaknya. Objek gugatan meliputi dua anak kandung serta satu anak angkat, yakni Betrand Peto Putra Onsu atau yang akrab disapa Onyo.
"Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak," kata Halida.
Terkait alasan gugatan, Halida menyebut salah satu dalil yang diajukan Ruben adalah kesulitan untuk bertemu dengan anak-anaknya. Namun, ia menegaskan tidak ada dalil mengenai dugaan eksploitasi anak dalam berkas gugatan tersebut.
"Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada. Kalau (sulit bertemu) itu salah satunya iya, dalam dalilnya sulit bertemu," pungkasnya.