Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan! Nama Betrand Peto Ikut Dicantumkan Ruben Onsu dalam Gugatan Hak Asuh Anak
Advertisement . Scroll to see content

Ruben Onsu dan Sarwendah Wajib Hadir di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak

Kamis, 02 Juli 2026 - 16:36:00 WIB
Ruben Onsu dan Sarwendah Wajib Hadir di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak
Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Instagram Ruben/Sarwendah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak diwajibkan hadir secara langsung untuk menjalani proses mediasi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan gugatan hak asuh anak itu telah resmi didaftarkan dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, pada Rabu (1/7/2026).

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan majelis hakim yang memeriksa perkara itu. Persidangan dijadwalkan pada hari Rabu, 15 Juli 2026," ujar Halida Rahardhini saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Halida menjelaskan, sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB itu mengharuskan Ruben Onsu maupun Sarwendah hadir secara langsung. Kehadiran keduanya menjadi syarat penting karena majelis hakim akan lebih dulu mengupayakan penyelesaian melalui mediasi.

"Kalau kewajiban, wajib (hadir). Pada umumnya sidang gugatan perdata, para pihak hadir lengkap. Ketika hadir lengkap, maka majelis hakim akan melakukan dulu tahapan yang namanya mediasi," kata Halida.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut