Saat sidang dimulai, Dokter Kamelia memilih duduk di samping ibu angkat Ammar Zoni, Titiek Haryati. Keduanya tampak serius mengikuti jalannya persidangan yang membacakan tuntutan terhadap sang aktor.
Suasana ruang sidang sempat hening ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Jaksa pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada mantan suami Irish Bella tersebut. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar JPU.
"Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah 500 juta rupiah," tambahnya.
Mendengar tuntutan tersebut, raut wajah Dokter Kamelia berubah. Dia yang sebelumnya berdiri di belakang kursi pengunjung terlihat langsung menundukkan kepala.
Ekspresi wajahnya tampak lesu dan penuh keprihatinan. Dia terlihat beberapa saat menatap kosong seolah merenungkan ancaman hukuman yang kini dihadapi Ammar Zoni.