Tangis Nikita Mirzani Pecah Merasa Dizalimi Reza Gladys: Saya Tidak Pantas Ditahan! 

Ravie Wardani
Gaya Nikita Mirzani jalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: Ravie Wardani)

"Saya ini adalah orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce dengan menggunakan jarum suntik tanpa pengawasan dokter spesialis yang seharusnya dilakukan di klinik kesehatan dengan perawatan yang tepat," lanjut Nikita. 

Nikita lalu meminta hakim untuk memutus kasus ini secara adil dengan melihat sisi kemanusiaan dan hak-hak terdakwa. 

"Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, kriminalisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan," kata Nikita. 

"Kriminalisasi perbuatan zalim yang dilakukan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," sambungnya. 

Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Didakwaan kedua, Nikita juga disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Gaya Nikita Mirzani Jalani Sidang di PN Jaksel Slay Banget, Ini Fotonya!

57 tahun lalu

Sidang Nikita Mirzani versus Reza Gladys di PN Jaksel Diwarnai Demo Fans

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys, Lucinta Luna Muncul Beri Dukungan

57 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal