"Bukti itu didominasi fotokopi. Hanya satu yang asli, yaitu bukti nomor 19 berupa laporan pidana dan putusan sidang Nikita sebelumnya," kata Marulitua.
Tak hanya itu, pihak Nikita juga menilai beberapa bukti yang diajukan tergugat terlalu prematur untuk dijadikan dasar bantahan di persidangan. Pasalnya, perkara yang dijadikan rujukan disebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Itu prematur. Karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses kasasi masih berjalan di Mahkamah Agung," tegasnya.
Sidang panas ini belum akan mencapai klimaks dalam waktu dekat. Majelis Hakim memutuskan sidang lanjutan baru akan digelar pada 31 Maret 2026, atau tepat setelah momen Lebaran.
Pada persidangan berikutnya, pihak Nikita Mirzani berencana menghadirkan tiga hingga empat orang saksi yang diyakini dapat memperkuat dalil gugatan mereka terhadap Reza Gladys.
Meski begitu, identitas para saksi masih dirahasiakan oleh tim kuasa hukum.