“Seharusnya seperti bukti, surat pernyataan itu harusnya dilampirkan dalam berkas dari awal sudah dimunculkan. Harusnya JPU sesuai keterangan ahli bikin P19, bukti-bukti keterangan rekaman dari pihaknya penyidik itu harusnya dari awal dilampirkan kok baru dimunculkan sekarang dan ini kan ada kejanggalan juga,” tambah dia.
Dia juga menyinggung absennya saksi ahli dalam persidangan. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa dakwaan JPU tidak didukung pembuktian yang solid.
“Apalagi di sini sekarang kita lihat di perkara ini seperti nggak siap jaksanya. Kenapa jaksa nggak ada ahli? Jadi, ini bagi kita pengacara jadi kejanggalan,” kata Jon.
Jon menilai, jika pembuktian tidak disusun secara sistematis sejak awal, maka hal itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai kekuatan dakwaan. Pihaknya pun berkomitmen mengawal proses persidangan hingga tuntas demi memastikan hak-hak kliennya terpenuhi sesuai hukum yang berlaku.