JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan peredaran narkotika terhadap kliennya berpotensi sulit dibuktikan. Penilaian tersebut disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2026).
Menurut Jon, munculnya saksi dan bukti baru di tengah proses persidangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Dia melihat ada indikasi ketidaksiapan dari pihak jaksa dalam menyusun dan membuktikan dakwaan sejak awal.
"Jadi, saya tengok sekarang ini kekhawatiran aja bagi jaksa. Karena kan mulai dari persidangan bukti mereka tidak mendukung. Satu pun belum mendapat, bukti kurang mendukung. Jadi itulah banyak timbul saksi-saksi baru yang sebenarnya haknya pengacara ini untuk saksi. Haknya jaksa sebenarnya sudah habis," tutur Jon.
Jon menegaskan, secara prosedur hukum, seluruh saksi dan alat bukti seharusnya sudah tercantum dalam berkas perkara sejak tahap awal. Dia mempertanyakan alasan jaksa baru menghadirkan saksi yang tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
“Yang jelas kita nggak menerima karena bukan ada di berita acara, itu di berkasnya kan nggak ada. Yang jelas itu harusnya jaksa dari awal mau menjadikan dia saksi, kenapa baru sekarang dihadirkan,” kata Jon.
Tak hanya soal saksi, Jon juga menyoroti bukti lain seperti surat pernyataan para terdakwa dan foto-foto yang diduga diambil penyidik usai penggeledahan. Menurut dia, bukti tersebut semestinya sudah dilampirkan sejak awal saat jaksa menyampaikan dakwaan.