"Kehadiran kami di ruang sidang yang terhormat ini adalah sebuah ikhtiar yang suci untuk menjaga marwah peradilan," katanya.
Lebih lanjut, ia menilai terdapat kekhilafan nyata dalam putusan sebelumnya yang membuat kliennya menempuh upaya hukum luar biasa berupa PK. Menurutnya, proses ini menjadi kesempatan untuk meluruskan dugaan kekeliruan tersebut.
"Ketika sebuah putusan melahirkan sebuah kegelapan, akibat sebuah kekhilafan yang nyata, maka di situlah hati nurani kita diuji," ungkap Usman.
Ia juga meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara tersebut secara adil dan objektif, tanpa hanya berpatokan pada aspek formalitas.
"Kami meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara ini dengan adil, ditimbang dengan jujur, dan diputus dengan mata batin serta hati nurani yang bersih," ucapnya.