Rehabilitasi Rawat Jalan, Millen Cyrus Wajib Lapor Satu Minggu Sekali

Adiyoga Priyambodo
Millen Cyrus diwajibkan mengikuti program rehabilitasi narkoba usai tertangkap dan melapor satu minggu sekali. (Foto: Instagram @millencyrus)

JAKARTA, iNews.id - Kabar terbaru datang dari Millen Cyrus. Keponakan Ashanty itu dikenakan wajib lapor akibat tersangkut kasus narkoba

"Aku kan rawat jalan, jadi masih bisa pulang. Per minggu aku ke sana buat wajib lapor," ujar Millen di kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (7/3/2021).

Seperti diketahui, Millen Cyrus diwajibkan mengikuti program rehabilitasi narkoba usai tertangkap. "Dari BNN Lido, sekarang dipindahin ke BNN Jakarta Selatan," katanya.

Tidak diketahui sampai kapan Millen Cyrus mengikuti program rehabilitasi. "Kalau itu mereka yang tentuin," ujarnya.

Millen Cyrus ditangkap pada 22 November 2020 di kawasan Tanjung Priok, Jakarta. Dari tangan Millen, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram lengkap dengan alat hisapnya.

Tak berhenti di situ, Millen Cyrus juga sempat terjaring razia protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan malam Jakarta, pada 28 Februari 2021. 

Dia positif mengonsumsi Benzo. Namun, setelah diperiksa Millen dibebaskan karena obat itu digunakan sesuai resep dokter.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

57 tahun lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal