Kesaksian mengenai penolakan tersebut juga diperkuat oleh Vina, seorang warga negara Indonesia yang pernah bekerja di New York dan menjadi penghubung antara Raffi dengan pihak Blueray. Menurut Vina, pihak toko sempat berniat memberikan barang secara cuma-cuma kepada Raffi.
Namun, tawaran itu tidak pernah diterima. Bahkan, Raffi disebut hanya berfoto di depan toko tanpa melakukan pembelian maupun menerima kiriman barang.
Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotman Paris, menegaskan bahwa fakta tersebut menunjukkan kliennya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam aktivitas bisnis maupun transaksi yang kini menjadi perkara hukum.
"Dikirim juga nggak, beli juga nggak, ditawarin gratis juga nggak mau. Gitu lho," kata Hotman Paris.
Kasus Blueray Cargo sendiri menjadi sorotan setelah nama Raffi Ahmad sempat disebut dalam persidangan dugaan penyelundupan elektronik ilegal yang berlangsung di Lampung.
Melalui klarifikasi dan kehadiran saksi, Raffi menegaskan bahwa dirinya hanya memenuhi permintaan foto dari pegawai toko dan tidak memiliki hubungan bisnis dengan pihak yang kini tersangkut perkara hukum tersebut.