Polda Metro Bakal Periksa Lesti Kejora Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Riyan Rizki Roshali
Lesti Kejora bakal dipanggil Polda Metro. (Foto: Instagram)

YD mengklaim dirinya sebagai pencipta lagu yang dibawakan sang pedangdut dan telah memegang surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM. 

"LK (Lesti Kejora) mengunggah lagu itu ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," lanjut Ade Ary. 

Selaku pelapor, YD juga sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa sebuah flashdisk, bukti surat hak cipta dari lagu tersebut, hingga foto tangkap layar. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lesti Kejora Tak Terima Dicap Ambil Hak Cipta Yoni Dores, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Lapor ke Polisi, Yoni Dores Ngaku Tak Berniat Penjarakan Lesti Kejora ke Polisi

57 tahun lalu

Usai Lesti Kejora, Giliran Vidi Aldiano Digugat ke Pengadilan Nyanyikan Lagu Nuansa Bening Tanpa Izin

57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal