"Ya otomatis ditolak, karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," sambungnya.
Alhasil pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya bisa dianggap sah secara agama dan tercatat di negara.
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tegas Suryono.
Meski begitu, Suryono menganggap Rizky Febian dan keluarganya memang tidak tahu ada aturan seperti itu.
"Sebetulnya, statusnya tetap suami istri, tetapi kan kalau pandangan hukum (belum), anggapan dia kan memang dia sudah sah, karena memang tidak mengerti ya tidak mengerti dia itu," pungkas Suryono.
Rizky Febian dan Mahalini menikah pada Jumat (10/5/2024) setelah lima bulan menikah terungkap bahwa pernikahan mereka belum terdaftar secara negara. Namun pada saat akad nikah, Rizky Febian dan Mahalini sudah pamer buku nikah, padahal sebenarnya mereka berdua belum memiliki buku nikah.