Proses mediasi tidak dilakukan di PA Bandung, hal ini demi kenyamanan kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi, kata Wenda, salah satunya adalah kesepakatan untuk cerai secara baik-baik. Menurut Wenda, proses gugatan cerai akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
"Setelah menjalani proses mediasi, Bapak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia Praratya sepakat berpisah secara baik-baik," kata Wenda dalam konferensi pers belum lama ini.
"Prosedur perceraian akan dijalani dengan baik bersama-sama, sampai nanti putusan pengadilan jatuh," tambahnya.
Wenda tidak menjelaskan lebih banyak soal isi kesepakatan mediasi antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Menurutnya, format perceraian itu tertutup.