Nikita Mirzani Batal Ditahan Polresta Serang Kota, tapi Wajib Lapor

Ravie Wardani
Nikita Mirzani. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani batal ditahan di Polresta Serang Kota, namun perempuan disapa Nyai harus wajib lapor secara rutin, selama beberapa bulan kedepan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dia menyampaikan informasi permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya dilakukan kuasa hukum Fahmi Bachmid akhirnya dikabulkan Polresta Serang Kota.

Dalam permohonan mengajukan status Nikita Mirzani harus menjaga ketiga anaknya dirumah. Sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan ibu tiga anak tersebut.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat (22/7/2022).

Mengenai adanya keputusan itu membuat Nikita Mirzani diizinkan untuk kembali kekediamannya. Mantan istri Dipo Latief harus bersikap kooperatif dan wajib lapor, selama kasus tersebut masih diusut oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nikita Mirzani Batal Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Sekali

57 tahun lalu

Disaksikan Sang Anak, Nikita Mirzani Ditangkap Paksa Polisi

57 tahun lalu

Sarwendah Tidak Minta Maaf ke Ruben Onsu usai Berkata Kasar, Akun Nikita Mirzani Murka!

57 tahun lalu

Reza Gladys Cuan Rp6,7 Miliar dari Medsos, Nikita Mirzani Minta Dirjen Pajak Turun Tangan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal