Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitum yang diakses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Pusat, Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar.
Adapun rinciannya adalah, Rp10 miliar untuk 2 (dua) pelanggaran yang dilakukan Vidi pada tahun 2009 dan 2013. Sementara, Rp 14.5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024.
Dalam gugatannya, Keenan dan Rudi juga meminta agar pengadilan menyita barang milik tergugat atau sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik tergugat di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.