Di kesempatan yang sama, Minola menegaskan bahwa Rp24,5 miliar bukanlah pembayaran royalti musik, melainkan konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Vidi Aldiano.
Terkait dengan penyitaan rumah, Minola menegaskan itu adalah hal wajar dalam sebuah gugatan perdata. Sifatnya untuk membuat putusan pengadilan mengandung nilai eksekutorial.
"Kalau soal rumah, itu adalah lumrah dalam sebuah tuntutan. Ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi, kami minta jaminan. Ketika dia tidak ada ikatan, terus dia gak bayar, putusan kita jadi gak ada artinya," ujar Minola.
"Jadi, kami minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayar jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami, sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non-eksekutorial," tambahnya.
Sebagai informasi, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan terhadap penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keduanya menggugat atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun.