JAKARTA, iNews.id – Penyanyi senior Nia Daniaty menolak ikut bertanggung jawab mengganti kerugian korban dalam kasus penipuan CPNS bodong yang menjerat sang anak, Olivia Nathania dan menantunya, Rafly Tilaar. Melalui kuasa hukumnya, Nyoman Rae, dia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, menyatakan kliennya tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menanggung kerugian korban yang nilainya mencapai Rp8,1 miliar. Dia menilai nama Nia Daniaty dimasukkan dalam gugatan perdata secara tidak tepat.
Menurut Nyoman Rae, tidak ada bukti sah yang menunjukkan Nia Daniaty terlibat dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena itu, dia menilai tuntutan yang menyeret nama kliennya tidak berdasar.
"Jangan bermimpi, jangan berharap bahwa klien kami yang bernama Ibu Nia Daniaty kehilangan harta bendanya atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak lain," ujar Nyoman Rae di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dia menjelaskan, secara hukum seseorang tidak bisa diminta bertanggung jawab atas tindakan anaknya yang sudah dewasa. Dalam kasus ini, Olivia Nathania dinilai memiliki tanggung jawab pribadi atas perbuatannya.
"Dalam posisi hukum, dia (Olivia) tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal yang bersifat perdata maupun pidana," kata Nyoman Rae.
Nyoman Rae juga menyoroti putusan pengadilan yang menyatakan Nia Daniaty harus tunduk pada proses hukum dalam perkara tersebut. Dia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang janggal.