"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada dibawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya," lanjut isi putusan tersebut.
Majelis hakim PA Tigaraksa juga mewajibkan Fachri Albar untuk memberikan nafkah anak setiap bulan senilai Rp50 juta.
"Menghukum Tergugat (Fachry Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya Asuransi Kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp50.000.000 (lima puluh Juta rupiah) setiap bulannya," tutup putusan cerai.
Sebagai informasi, Fachri Albar kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya. Putra kandung musisi Ahmad Albar itu ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).
Kepada polisi, Fachri mengaku kembali memakai narkoba karena masalah hidup.
"Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi beberapa waktu lalu.