Berdasarkan hal tersebut, ia menilai adanya kekhawatiran dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, ada upaya memunculkan saksi-saksi baru di luar berkas perkara yang mengindikasikan bahwa bukti-bukti yang dimiliki jaksa selama persidangan sangat lemah dan tidak mendukung dakwaan.
"Jadi, saya tengok sekarang ini kekhawatiran saja bagi jaksa. Karena kan mulai dari persidangan bukti mereka tidak mendukung. Satu pun belum mendapat, bukti kurang mendukung. Jadi itulah banyak timbul saksi-saksi baru yang sebenarnya haknya pengacara ini untuk saksi. Haknya jaksa sebenarnya sudah habis," tutur Jon.
Lebih lanjut, Jon menjelaskan bahwa kemunculan bukti-bukti baru di tengah proses pembuktian dari pihak pengacara menunjukkan dakwaan JPU mungkin sulit dibuktikan di hadapan majelis hakim. Terlebih, ia merasa pihaknya tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk memeriksa bukti-bukti tersebut sejak tahap awal pemeriksaan.
"Berarti ada kekhawatiran bagi JPU ya dakwaannya mungkin sulit dibuktikan. Tengok, perkara muncul bukti-bukti baru setelah kesempatan itu sudah masuk pembuktian dari pengacara. Tapi pengacara nggak, diberi kesempatan hanya di persidangan. Kalau di pemeriksaan tidak diberikan kesempatan," papar dia.
Jon juga menyoroti pihak JPU yang tidak menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. Hal ini dianggap sebagai ketidaksiapan jaksa dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.
"Apalagi di sini sekarang kita lihat di perkara ini seperti nggak siap jaksanya. Kenapa jaksa nggak ada ahli? Jadi, ini bagi kami pengacara, jadi kejanggalan,” kata Jon.