Mediasi Richard Lee dan Doktif terkait Pencemaran Nama Baik Gagal, Kedua Pihak Tak Hadir

Ravie Wardhani
Proses mediasi Dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif alias Doktif yang digelar hari ini berakhir gagal. (Foto: Instagram)

Penetapan tersangka Richard Lee terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).

Reonald belum mengungkap secara detail perkembangan penyidikan perkara tersebut. Dia hanya menyampaikan Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan itu belum dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Richard Lee Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Menang

Seleb
14 hari lalu

Doktif Siap Kawal Sidang Praperadilan Richard Lee di PN Jaksel

Seleb
14 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Richard Lee Digelar di PN Jaksel 2 Februari 2026

Seleb
14 hari lalu

Makin Panas, Doktif Tuding Richard Lee Suap Jaksa Usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal