Dalam pertemuan itu, pihak Vidi diketahui menawarkan sejumlah uang sebagai bentuk itikad baik. Nilai yang ditawarkan digadang-gadang Rp50 juta. Tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh Keenan.
Keenan berargumen, cara yang dilakukan pihak Vidi dianggapnya kurang etis. Sebab, tidak pernah ada komunikasi sebelumnya lalu tiba-tiba memberikan uang. Keenan mengatakan, ini bukan perkara nominal, tapi etika.
Pertemuan lainnya pun terjadi. Tapi lagi-lagi ujungnya jalan buntu, karena tidak membuahkan kesepakatan yang memuaskan bagi pihak Keenan.
Hingga akhirnya pihak Keenan Nasution melayangkan gugatan hukum kepada Vidi Aldiano. Keenan menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum atas kasus ini.
Gugatan Keenan terhadap Vidi didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak penggugat menyertakan bukti berupa 31 penampilan konser Vidi Aldiano yang diduga membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin resmi pencipta lagunya.