"Menurut hukum, itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasno-nya. Nah kemudian di dalam proses gugatan ini masih berjalan dan sebentar lagi putusan di tanggal 4 Juni 2025," tegasnya.
Lebih lanjut, Sanja juga mengklaim bahwa tanah yang dibeli Atalarik pada 2000 itu sudah menjadi sertifikat dan tercatat di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
"Nah, dalam proses gugatan yang baru ini, sengketa tanahnya sudah dibilang juga sama pihak kantor Pertanahan Kabupaten Bogor bahwa itu dalam jawabannya dan diakui secara sempurna juga di sidang, bahwa tanah Atalarik Syah yang sudah jadi sertifikat itu sah dan tercatat di BPN," katanya.
"Lebih dalam lagi, mengenai dokumen-dokumen itu kenapa sertifikat itu bisa terbit? Di dalam satu sertifikat itu yang nomor 475, jelas digambar hukumnya ada batas tanggal nama Atalarik Syah. Artinya ketika BPN buat sertifikat, berarti ada dokumennya, nggak mungkin BPN membuat sertifikat tanpa ada dokumen yang mendukungnya secara sah," sambung Sanja.
Atalarik Syach merasa dizalimi atas eksekusi rumahnya di atas tanah sekitar 7.800 meter persegi di kawasan Cibinong, Bogor.