Meski pihak Teddy dikabarkan tengah mempertimbangkan banding, Sule mengaku santai. Ia menyerahkan seluruh urusan hukum kepada pengacaranya dan membiarkan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Ya, silakan (banding), dia kan manusia, kan berusaha, silakan saja. Kan tetap kami di sini tidak punya hak untuk apa pun, yang memutuskan kan pengadilan. Harta nggak bakalan kemana-mana kok," tegas Sule.
"Masa iya kami meninggalkan dunia ini, melihat anak-anak nggak punya apa-apa," pungkasnya.
Sebagai informasi, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, ditolak Pengadilan Agama Bandung lewat putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Adapun alasan penolakan majelis hakim lantaran ada kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan Teddy. Menurut hakim, sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan, melainkan bentuk gugatan.
Sementara itu, Teddy Pardiyana belum berniat untuk menghentikan langkah hukumnya demi mendapatkan pengakuan sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah.
Teddy diketahui tengah mempersiapkan strategi baru bersama tim kuasa hukumnya lewat dua jalur hukum yang tersedia untuk merespons putusan tersebut, yakni banding atau mengajukan perkara gugatan.