"Jawaban dari pihak tergugat (Insan) bahwasanya tergugat tidak keberatan untuk berpisah. Berarti secara logika itu sudah bisa menjawab ya pertanyaan ingin berpisah," katanya.
Selain membahas perceraian dan nafkah, sidang mediasi juga menyinggung soal hak asuh anak dari pasangan tersebut. Dalam hal ini, Insanul Fahmi disebut tidak keberatan apabila hak asuh anak diberikan kepada Wardatina Mawa.
Namun, dia meminta agar tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dan berinteraksi dengan anaknya setelah perceraian nanti.
"Perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Namun dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," ujar Idrus.
Persoalan hak asuh anak pun menjadi salah satu hal yang akan dibahas lebih lanjut dalam proses persidangan berikutnya. Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait tuntutan nafkah maupun pengasuhan anak dari pasangan tersebut.