Karena belum menemukan titik temu, persoalan nafkah tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam sidang pokok perkara berikutnya. Majelis hakim nantinya akan memeriksa lebih jauh terkait tuntutan nafkah yang diajukan dalam gugatan cerai tersebut.
"Masalah nafkah itu nanti akan dibicarakan ya, di dalam pokok persidangan ya, pokok permasalahan ya, di persidangan nanti," kata Idrus.
Dia menambahkan, pembahasan soal nafkah memang belum bisa disepakati dalam tahap mediasi. Alhasil, proses mediasi dinyatakan belum mencapai kesepakatan terkait tuntutan tersebut.
"Itu (masalah nafkah) akan dilanjutkan di persidangan nanti. Benar (deadlock)," ucapnya.
Meski belum sepakat soal nafkah, Insanul Fahmi disebut tidak mempermasalahkan jika perceraian dengan Wardatina Mawa benar-benar terjadi. Pihak tergugat dinilai sudah menunjukkan sikap terbuka untuk berpisah apabila keputusan tersebut memang sudah bulat dari pihak penggugat.