Akil menambahkan, isi perjanjian pranikah itu tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta atau urusan finansial. Ada pula komitmen mengenai kesetiaan yang wajib dijaga oleh kedua pihak selama menjalani pernikahan.
"Perjanjian pranikah tidak saja berbicara tentang harta, tapi kemudian melarang suami ataupun istri berkomunikasi dengan wanita lain," kata Akil.
Meski isu orang ketiga mencuat dalam persidangan, Clara Shinta memilih irit bicara saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai sosok wanita yang diduga menjadi pemicu keretakan rumah tangganya.
"Pembahasan-pembahasan tadi tentang keluarga pastinya. Saya izin ya, pamit dulu," ucap Clara singkat.
Sidang perceraian Clara Shinta dan Alexander Assad masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.