JAKARTA, iNews.id - Selebgram Clara Shinta dan suaminya, Alexander Assad, tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya diketahui hadir dalam agenda mediasi yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kuasa hukum Clara Shinta, Moh Akil Rumaday, mengungkapkan ada perjanjian pranikah yang telah disepakati kedua belah pihak sebelum menikah. Salah satu poinnya mengatur larangan berkomunikasi dengan lawan jenis lain di luar hubungan rumah tangga mereka.
"Perjanjian pranikah itu dalam pasal 4 itu ayat 3 itu menjelaskan bahwa pihak suami maupun istri itu tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain ataupun pria lain," ujar Akil Rumaday di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini.
Menurut Akil, dugaan pelanggaran terhadap isi perjanjian tersebut menjadi salah satu alasan kuat Clara Shinta melayangkan gugatan cerai terhadap Alexander Assad.
"Dalam konteks inilah yang kemudian terjadi komunikasi, maka pelanggarannya terhadap perjanjian pranikah itu," katanya.