Dalam petitumnya, Riri meminta BPN membatalkan pencatatan peralihan hak milik atas sertifikat tanah yang telah diterima Nirina.
Terkait adanya persidangan itu, Nirina mengaku siap untuk menjalani persidangan, berdasarkan jadwal sidang bakal digelar besok, pada 30 Mei 2024 di PTUN Jakarta.
"Besok Nirina diminta datang ke PTUN di Jakarta Timur, Nirina dijadikan turut tergugat untuk kasus tanah setelah dikembalikan sertifikatnya pertama kali kemarin. Jadi besok sidang offline pertama Nirina di Pengadilan," ujarnya.
Atas adanya rangkaian persidangan ini, Ernest percaya secepatnya majelis hakim memutuskan siapa yang bersalah dalam kasus mafia tanah tersebut.
"Besok sidang offline pertama kami untuk pembuktian kita untuk membuktikan apa saja sudah terjadi di sidang Pengadilan Pidana semua memutuskan mereka bersalah. Kami akan bertemu mereka untuk membahas empat sertifikat pertama, kami akan melihat mereka lagi," kata Nirina.