"Produk itu dibeli saat live, dan identik dengan yang sempat dipermasalahkan. Bahkan berkaitan juga dengan kasus yang menyeret Dokter Richard Lee," ungkap Galih.
Lebih jauh, Galih menegaskan bahwa produk skincare tersebut diduga tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM, sehingga dianggap bermasalah dan perlu pengawalan serius dalam proses hukumnya. Produk yang dimaksud diketahui bernama Glafidza, yang sebelumnya juga sempat disidangkan dalam perkara pidana.
"Produk itu tidak BPOM, ini yang jadi perhatian utama. Kasus ini harus kami kawal," tegasnya.