Perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi, yang tidak terkait dengan profesinya sebagai musisi. Ia pun dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas dugaan ini.
Lebih lanjut, jaksa juga menambahkan bahwa Fariz RM diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman, yang merupakan narkotika golongan I. Atas hal tersebut, ia juga dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan dakwaan berlapis itu, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman pidana berat. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Fariz RM menolak keras tudingan bahwa kliennya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba. Griffinly Mewoh, selaku pengacara, menilai kliennya hanyalah korban dalam perkara ini.