Perselisihan ini bermula ketika Hera diduga menyebarluaskan data pribadi milik Erin ke media sosial, mulai dari foto kendaraan hingga foto anak-anak Erin tanpa izin. Hal inilah yang mendasari Erin melakukan upaya hukum balik.
Kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara menjelaskan laporan mereka telah resmi diterima kepolisian dengan merujuk pada pasal dalam UU Data Pribadi.
"Kita telah melakukan laporan polisi atas terlapor berinisial H. Di mana atas tindakan tersebut terjadi adanya penyebarluasan berupa perlindungan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2," ujar Ery Kertanegara.
Erin sendiri merasa tindakan mantan pekerjanya itu sudah melanggar privasi dan kenyamanan keluarganya. Terlebih, menurut Erin, ada tindakan tidak etis seperti menggunakan pakaian milik anaknya untuk dipamerkan di media sosial.
"Coba dipahami ini semua, maksudnya saya bagaimana sih seorang tuan rumah yang punya rumah dan melindungi anaknya tapi data pribadi semua di-share, coba bagaimana ibu-ibu yang mana yang nggak berkenan lah," kata Erin.