Meski demikian, Deolipa menegaskan bahwa hingga kini Erin Wartia masih berstatus sebagai terlapor. Penetapan tersangka baru bisa dilakukan apabila penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.
Ia juga menepis anggapan bahwa rekaman CCTV akan menjadi bukti utama dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik justru lebih memprioritaskan alat bukti lain yang telah dikantongi.
"Penyidik tidak akan berfokus kepada CCTV, tapi lebih berfokus kepada keterangan-keterangan, kesaksian, visum, dan bukti-bukti fisik yang ada. Pembuktian itu nggak perlu rumit-rumit pakai CCTV," katanya.
Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang turut hadir mendampingi Herawati. Dia menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Kehadiran saya sebagai anggota DPR RI adalah bagian dari pengawalan bagaimana hukum itu bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya," ujar Rieke.
Sementara itu, Herawati memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Dia enggan berspekulasi mengenai peluang Erin ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku hanya ingin mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.
"Kalau masalah penetapan tersangka, saya belum tahu. Kami ikut prosedur saja yang ada," pungkas Herawati.