JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia memasuki babak baru setelah resmi naik ke tahap penyidikan. Di tengah proses hukum yang terus berjalan, mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, masih membuka peluang penyelesaian secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Namun, peluang tersebut disertai sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Erin. Jika syarat itu ditolak atau tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, perkara dipastikan tetap berlanjut hingga persidangan.
Kuasa hukum Herawati, Deolia Yumara, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut dia, penyidik telah menilai alat bukti dan keterangan saksi sudah memenuhi unsur untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
"Perkara Hera melaporkan Bu Erin sudah naik ke penyidikan. Kami dipanggil untuk menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor. Artinya, bukti dan saksi sudah dianggap cukup oleh penyidik," ujar Deolia di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Meski demikian, Deolia menegaskan kliennya tidak menutup pintu perdamaian. Akan tetapi, proses tersebut hanya bisa ditempuh apabila kedua belah pihak memiliki itikad baik dan bersedia memenuhi syarat yang telah diajukan.