Sementara itu, kuasa hukum menambahkan kliennya hanya memberikan jasa promosi kepada perusahaan tersebut. Kerja sama tersebut juga telah diatur secara resmi dalam kontrak.
"Kami murni dari eksternal yang jasanya disewa oleh PT DSI dan ada kesepakatan-kesepakatan yang sudah dituangkan dalam kontrak. Nah memang ditanya soal nilai nominal jasanya berapa, itu memang tadi disebutkan berapa dan itu proporsional," kata Al Ayyubi.
Kasus yang menyeret PT DSI ini tengah diselidiki oleh penyidik Bareskrim Polri. Dugaan penipuan dalam perkara tersebut disebut mencapai nilai fantastis hingga Rp2,4 triliun.