Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Vadel Badjideh Ajukan Banding

Dani M Dahwilani
TikToker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus asusila anak dan aborsi. (Foto: Ravie Wardhani)

JAKARTA, iNews.id - TikToker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus asusila anak dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani. Atas keputusan tersebut Vadel mengajukan banding.

Ini diungkapkan kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik setelah berunding dengan Vadel.

"Kami memutuskan untuk banding Yang Mulia," ujar Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga memiliki kesempatan yang sama apakah ingin mengajukan banding terhadap vonis itu atau tidak. Namun, jaksa memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. 

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU. 

Dalam sebuah wawancara, Oya Abdul Malik menjelaskan salah satu alasannya mengajukan banding terhadap putusan sang klien. Dia menilai, vonis belum sejalan dengan fakta persidangan.

"Fakta mana yang harus menjadi perhatian kita semua guna mendapat penegakan hukum. Pada saat persidangan, jaksa tidak dapat membuktikan berkas-berkas hasil visum terhadap janin atau bayi yang dituduhkan lahir akibat aborsi guna mencari fakta-fakta ilmiah untuk menegakkan dalil-dalil dakwaan dan tuntutan jaksa," ujar Oya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Reza Gladys Cuan Rp6,7 Miliar dari Medsos, Nikita Mirzani Minta Dirjen Pajak Turun Tangan!

Seleb
8 hari lalu

Panas! Pengacara Nikita Mirzani Tuduh Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Sidang Hari Ini

Seleb
8 hari lalu

Gaji Reza Gladys Rp6,7 Miliar per Bulan? Faktanya Mengejutkan!

Seleb
21 hari lalu

Dipenjara 6 Tahun Banyak Kontrak Hangus, Begini Kondisi Keuangan Nikita Mirzani 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal