Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya

Ari Sandita Murti
Konten kreator Cinta Ruhama dilaporkan balik oleh pengusaha Rendy Bramantyo atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah ke Polda Metro Jaya. (Foto: Ari Sandita/Instagram)

"Dalam negara hukum, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga setiap tindakan yang melampaui ataupun mendahului setiap proses hukum yang berlaku, demi hukum dapat diduga kuat sebagai pelanggaran atas ketentuan hukum yang berlaku," kata Bryand.

Bryand memaparkan, opini publik yang terlanjur terbentuk disebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya. Kerugian tersebut mencakup aspek material, immaterial, hingga kondisi mental.

Rendy merasa tengah dikriminalisasi dan mengalami upaya pembunuhan karakter atas tuduhan yang dia sebut tidak pernah dilakukan. Karena itu, dia memilih menempuh jalur hukum.

Laporan terhadap Cinta telah teregister dengan nomor LP/B/1318/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan dibuat setelah pada 15 Februari 2026 Rendy mengetahui fotonya diunggah di media sosial disertai berbagai tudingan.

Bryand juga menyinggung dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 2017. Dia mempertanyakan logika tudingan tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keji! Sopir di Kelapa Gading Tega Perkosa ART Majikannya yang Baru Kerja

57 tahun lalu

Terungkap! Tentara Israel Ternyata Perkosa Aktvis Global Sumud Flotilla

57 tahun lalu

Israel Gugat Media Besar AS terkait Artikel Pemerkosaan Warga Palestina di Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal