Selain Piche, dua orang rekannya yakni Roy Mali dan Rival juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diproses setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menggelar perkara.
Perkara tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penanganan juga mendapat asistensi dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT.
Kepolisian menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum pun masih terus berjalan.