"Yang jelas dari penyidik berusaha untuk melengkapi berkas yang ada sebelum 60 hari tentunya, kalau berkas ini sudah dinyatakan lengkap, kemudian baru dikirim ke Kejaksaan," ujarnya.
Nurma mengatakan proses kelengkapan berkas perkara Vadel Badjideh sudah mencapai 80 persen.
"Yang sekiranya masih kurang, pasti dilengkapi dan dicari pemberkasannya, adapun kekurangannya yang tahu adalah penyidik," katanya.
Nurma optimistis berkas perkara Vadel dinyatakan P21 dalam waktu dekat ini. "Ya semoga saja lebih cepat lebih baik, karena waktu berjalan, sudah lebih dari 20 hari berjalan, kemudian 40 hari sudah diperpanjang untuk masa penahanan," ujarnya.
Di sisi lain, Nurma membenarkan keluarga Vadel Badjideh sudah mencabut kuasa Razman Nasution sebagai pengacaranya. Penyidikjuga sudah menerima informasi tersebut.
"Jadi kemarin juga dari keluarga VA sudah datang ke penyidik untuk mengganti kuasa hukumnya. Karena itu, penyidik sudah menerima kuasa hukum sudah diganti oleh keluarga VA," ujarnya.