Dihukum 12 Tahun, Vadel Badjideh Bisa Keluar dari Penjara Lebih Cepat Syaratnya Ini

Dani M Dahwilani
Dihukum lebih berat 12 tahun penjara, Vadel Badjideh bisa keluar dari penjara lebih cepat syaratnya ini. (Foto: Dok)

"Syaratnya yaitu harus telah menjalani minimal 2/3 dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik, dan juga ada syarat lain antara lain aktif melakukan program pembinaan," ujarnya. 

Namun, Catur menilai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang lebih berwenang untuk menentukan siapa saja narapidana yang masuk dalam kategori itu. 

"Biasanya nantinya memohon PB (Pembebasan Bersyarat). Selain itu mungkin juga ada remisi-remisi yang itu tentu di luar jangkauan dari Pengadilan Tinggi," kata Catur.

"Kalau pengadilan memang ada terkait dengan Kimwasmat nantinya, yaitu Hakim Pengawas dan Pengamat di mana ini akan mengawasi nanti apakah putusan ini benar-benar dilaksanakan, ya, oleh itu. Kimwasmat itu adanya di tingkat pertama," ujar Catur.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
13 hari lalu

Nikita Mirzani Dituduh Suap Hakim Rp4 Miliar, Kuasa Hukum Siap Lapor Polisi!

13 hari lalu

Saksi Ahli ITE Sebut Vonis Nikita Mirzani Keliru: Screenshot Bisa Dimanipulasi!

13 hari lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Hari Ini Panas! Saksi Ahli ITE Bongkar Info Mengejutkan

19 hari lalu

Rieke Diah Pitaloka Disorot Bela Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Reza Gladys: Tidak Menghormati Konstitusi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal