Detik-Detik Penangkapan Ammar Zoni yang Terlibat Pengedaran Narkoba dalam Rutan

Danandaya Arya Putra
Ammar Zoni. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan kasus narkoba. Kali ini, dia terlibat pengedaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Ammar Zoni diciduk setelah petugas melaksanakan razia pada Januari 2025. Jika tak tersandung kasus tersebut, dia seharusnya bebas bersyarat pada Januari 2026.

Seperti apa kronologi diciduknya Ammar Zoni dalam perkara pengedaran narkoba di rutan? Simak pembahasan selengkapnya.

Kronologi Ammar Zoni Terlibat Pengedaran Narkoba dalam Rutan

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan kronologi Ammar Zoni terlibat pengedaran narkoba dalam rutan.

"Jadi, pada 3 Januari, peristiwa itu terjadi berdasarkan hasil penemuan dari petugas kami atas nama saudara EHG yang berhasil menemukan barang yang diduga narkoba saat itu kepada warga binaan kami atas nama inisial AS," kata Wahyu Trah Utomo dalam konferensi persnya, Jumat (10/10/2025).

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ammar Zoni Tepergok Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Sabu dan Ganja Disita

57 tahun lalu

Komentar Mengejutkan Aditya Zoni saat Tahu Ammar Zoni Edarkan Narkoba dalam Rutan

57 tahun lalu

Ammar Zoni Tak Kapok Terlibat Narkoba, Kasus Terbaru Menggemparkan!

57 tahun lalu

Skandal di Dalam Penjara: Ammar Zoni Edarkan Narkoba, Batal Bebas Bersyarat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal