“Seluruh masyarakat tentu punya hak untuk mendapatkan layanan KPAI, apakah dalam bentuk konsultasi ataupun dalam bentuk pengaduan, utamanya pengaduan karena tugas KPAI adalah menerima pengaduan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aris lebih menyoroti pentingnya menjaga hak-hak anak di tengah konflik yang terjadi antara orang tua. Menurut dia, persoalan keluarga tidak boleh membuat anak menjadi pihak yang dirugikan.
“Kami berpesan bahwa bagaimana kemudian semua pihak tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Di mana kemudian dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban,” ucapnya.
Aris menjelaskan Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur sejumlah prinsip dasar yang wajib menjadi perhatian semua pihak. Prinsip tersebut meliputi hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya mendengarkan suara anak dalam setiap proses yang berkaitan dengan pengasuhan. Menurutnya, pendapat anak perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian persoalan keluarga.
“Bagaimana suara anak, partisipasi anak juga kemudian perlu menjadi pertimbangan,” kata Aris.
KPAI juga telah menjelaskan kepada Ruben dan tim kuasa hukumnya mengenai tahapan yang akan dijalani setelah pengaduan diterima. Lembaga tersebut memastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.