Batasi Harga Pemeriksaan Rapid Test, Kemenkes: Intinya Mencegah Komersialisasi

Siska Permata Sari
Kemenkes batasi harga pemeriksaan rapid test. (Foto: Antara)

Dia mengungkapkan, biaya Rp150.000 tersebut tak hanya dihitung dari alat rapid test saja, tetapi juga untuk segala keperluan yang mencakupi keseluruhan pemeriksaan. Mulai dari alat, alat pelindung diri (APD) tenaga kesehatan, jasa layanan, hingga jasa rumah sakit.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Dr Lia G Partakusuma, SpPK, MARS, MM, menyambut baik adanya peraturan tersebut. Dia juga mengimbau rumah sakit mengikuti peraturan dari Kementerian Kesehatan tersebut.

“Mohon juga pada masyakarat jangan sampai (berpikir), wah ini rumah sakitnya cari untung atau bisnis. Sekali lagi, memang ada satu sampai dua yang ‘bandel’, tetapi tujuannya (penetapan tarif) ini adalah  menenangkan masyakarat,  memutuskan mata rantai penularan, itu yang penting,” ujarnya.

“Intinya mencegah komersialisasi,” kata  dr Tri Hesty.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pintu Masuk Indonesia Diperketat usai WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Global

Nasional
1 hari lalu

Kemenkes Pastikan Tidak Ada Kasus Ebola di Indonesia

Health
2 hari lalu

Kemenkes Bongkar Bahaya Tersembunyi Vape, Bisa Disusupi Narkotika hingga Picu Kanker

Nasional
3 hari lalu

Kemenkes Bantah 3 Kasus Positif Hantavirus DKI Jakarta Terkait Kapal Pesiar MV Hondius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal