Banding JPU Dikabulkan, Vonis Hukuman Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun 

Ayu Utami Anggraeni
Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis hukuman Ammar Zoni bertambah jadi 4 tahun dan denda Rp800 juta. (Foto: iNews)

"Kita sudah beri tahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," ujar Jon Mathias.

Jon Mathias akan mengajukan kontra memori kasasi, sebab JPU telah melakukan kasasi. "Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," kata Jon Mathias.

Seperti diketahui, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Mantan suami Irish Bella itu ditangkap di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023). Akibat kejadian ini rumah tangganya berantakan hingga berbuntut cerai.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Ammar Zoni Dapat Ancaman usai Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba? Ini Faktanya!

Seleb
2 hari lalu

Ammar Zoni Bakal Bawa 4 Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Siapa Mereka?

Seleb
2 hari lalu

Nelangsa, Ammar Zoni Kena Mental gegara Bakal Dikembalikan ke Nusakambangan 

Megapolitan
4 hari lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal