Artis yang Diduga Terlibat Video Syur Bisa Kena Undang-Undang Pornografi

Adiyoga Priyambodo
Artis yang diduga terlibat video syur bisa kena Undang-Undang Pornografi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Artis-artis yang diduga terlibat video syur bisa dikenakan Undang-Undang Pornografi. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

“Bisa saja kalau unsur-unsurnya masuk,” ujar Yusri di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Namun untuk saat ini, penyidik masih menunggu proses pemeriksaan perkara. Mengingat laporan atas peredaran video syur para artis baru saja masuk.

“Nantinya sambil berjalan. Kita melihat karena ada asas praduga tak bersalah. Ini kan masih penyelidikan,” ucap Yusri.

Ditambah lagi, kata dia, penyidik juga masih fokus pada deretan akun yang dilaporkan atas penyebaran video syur para artis.

“Kita coba ini, kan terhadap terlapor dulu nanti, apa iya,” tutur Yusri.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Perayaan HUT GRIB Jaya di Istora Senayan, 480 Polisi Disiagakan

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Megapolitan
5 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal