Artis yang Diduga Terlibat Video Syur Bisa Kena Undang-Undang Pornografi

Adiyoga Priyambodo
Artis yang diduga terlibat video syur bisa kena Undang-Undang Pornografi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Artis-artis yang diduga terlibat video syur bisa dikenakan Undang-Undang Pornografi. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

“Bisa saja kalau unsur-unsurnya masuk,” ujar Yusri di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Namun untuk saat ini, penyidik masih menunggu proses pemeriksaan perkara. Mengingat laporan atas peredaran video syur para artis baru saja masuk.

“Nantinya sambil berjalan. Kita melihat karena ada asas praduga tak bersalah. Ini kan masih penyelidikan,” ucap Yusri.

Ditambah lagi, kata dia, penyidik juga masih fokus pada deretan akun yang dilaporkan atas penyebaran video syur para artis.

“Kita coba ini, kan terhadap terlapor dulu nanti, apa iya,” tutur Yusri.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
1 jam lalu

Pengacara soal Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai Diperiksa: Sudah Mundur, Artinya Kooperatif

11 jam lalu

Hotman Paris: Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa Kejagung, Tak Ditahan

14 jam lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

15 jam lalu

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi-TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal