Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Strategi Hadapi Tuntutan Jaksa

Ravie Wardhani
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi untuk menjawab tuntutan jaksa. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni kembali menghadapi proses hukum dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dia dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, tim kuasa hukum Ammar Zoni memastikan mereka tidak gentar menghadapi tuntutan tersebut.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi untuk menjawab tuntutan jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi. Menurut dia, tim hukum sedang menganalisis seluruh poin tuntutan secara menyeluruh.

“Ya kan kita mau belajar. Dulu Ammar di Jakarta Barat, tuntutan 12 tahun lho, tapi kenanya 3 tahun gitu. Apalagi ada yurisprudensi baru juga kasus di Batam, tuntutan jaksa hukum mati lho, kenanya 5 tahun,” kata Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menilai adanya perubahan paradigma dalam sistem hukum Indonesia, terutama dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Perubahan tersebut, menurut dia, membuka peluang bagi pendekatan hukum yang lebih menitikberatkan pada pembinaan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Gerebek 2 Gudang Narkoba di Bogor, Sita 1 Juta Butir Obat Keras

15 hari lalu

Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya

16 hari lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan Kalteng, DPR: Usut Tuntas!

18 hari lalu

Bareskrim: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur usai Hilang saat Gerebek Narkoba di Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal