Ammar Zoni Disanksi Isolasi 40 Hari, Dipindah ke Rutan Lain

Ravie Wardhani
Terlibat peredaran narkoba di dalam rutan, Ammar Zoni mendapatkan sanksi isolasi selama 40 hari. (Foto: Dok)

Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025, dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Perkara ini menyeret nama artis atau publik figur Ammar Zoni.

Ammar Zoni terlibat dalam peredaran barang haram ini bersama lima tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni terungkap memiliki peran sebagai gudang alias penyimpan barang narkotika itu.

"Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan kelas I Jakpus," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Kamis (9/10/2025).

Fatah menjelaskan barang narkotika yang diedarkan berjenis sabu dan tersangka sintetis. Ammar Zoni, menerima barang terlarang itu dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya diedarkan untuk narapidana di dalam rutan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Dokter Kamelia Bantah Pengaruhi Ammar Zoni Ganti Pengacara: Keputusan Ada di Tangan Keluarga

Seleb
2 hari lalu

Dokter Kamelia Ngeri Bayangkan Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Takut Putus Asa

Nasional
3 hari lalu

Ammar Zoni Tak Bisa Dijenguk, Ditjenpas: Komunikasi Hanya Virtual dengan Keluarga Inti

Seleb
3 hari lalu

Ammar Zoni ke Nusakambangan, Irish Bella Sibuk Proyek Film

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal