JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan akses ilegal yang dilaporkan Inara Rusli ke Bareskrim Mabes Polri terus bergulir. Fakta baru terungkap setelah penyidik memeriksa mantan sopir pribadi Inara Rusli dan Virgoun, Agung Maryanto, yang menjadi orang pertama mengambil rekaman CCTV di rumah tersebut.
Kuasa hukum Agung, Sukardi, membenarkan kliennya menjadi pihak pertama yang mengambil perangkat CCTV di kediaman Inara Rusli. Pemeriksaan dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk mendalami motif di balik tindakan tersebut.
“Terkait dengan itu, iya Agung mendapatkan CCTV itu pertama,” kata Sukardi kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri.
Sukardi menegaskan tindakan kliennya tidak dilatarbelakangi niat jahat. Pengambilan CCTV dilakukan Agung saat masih bekerja sebagai sopir pribadi di rumah tersebut.
“Kalau secara motif, pertama tidak ada niat jahat dari Agung,” ujar Sukardi.
Dia menjelaskan pengambilan CCTV berawal dari laporan asisten rumah tangga Inara Rusli berinisial Y. Laporan itu disampaikan ART kepada saksi berinisial A, sehari sebelum CCTV diambil.